Minggu, 31 Maret 2019
Senin, 25 Maret 2019
Minggu, 24 Maret 2019
Sabtu, 23 Maret 2019
Saham, Forex dan Cryptocurrency (bitcoin) BERBEDA.
3 Perbedaan Saham, Forex dan Cryptocurrency
(Bitcoin).
1. Pengertian
Pengertian
saham secara sederhana adalah alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Artinya,
jika punya saham maka otomatis menjadi pemilik perusahaan tersebut. hak yang
dapat diperoleh pemegang saham adalah berhak hadir dalam RUPS dan mendapat
dividen.
Cryptocurrency
adalah mata uang digital yang dibuat menggunakan konsep kriptografi. Salah satu
jenis cryptocurrency yang paling banyak dikenal dan diminati saat ini adalah
bitcoin. Kehadiran cryptocurrency di
dunia tidak terlepas dari sistem yang bernama blockchain. Blockchain merupakan buku besar yang mencatat setiap
aktivitas transaksi dalam sebuah sistem.
Forex
atau foreign exchange dapat diartikan sebagai pertukaran antara dua mata uang
dari negara yang berbeda . Forex dalam bahasa Indonesia memiliki istilah Pasar
Valas atau Valuta Asing. Perdagangan forex terjadi karena adanya kebutuhan mata
uang asing dari masyakarat untuk kebutuhan liburan ke luar negeri, membeli
barang-barang dari luar negeri, kegiatan usaha dan sebagainya.
2. Barang
yang diperdagangkan
Dalam
saham, produk yang diperdagangkan adalah surat berharga bukti suatu kepemilikan
atas sebuah perusahaan. Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu
perusahaan. Sedangkan dalam Forex produk yang diperdagangkan adalah kontrak
harga mata uang sebuah negara dengan mata uang negara lainnya, misalnya membeli
USD, JPY, EUR dan mata uang asing lainnya. Perolehan keuntungan dari saham ada
dua jenis, yaitu capital gain dan dividen, sedangkan perolehan keuntungan forex
hanya melalui capital gain atau selisih harga saat beli dengan harga saham saat
jual. Dividen adalah pembagian laba per lembar saham yang dibagikan oleh
perusahaan penerbit saham. Barang yang diperdagangkan dalam cryptocurrency adalah mata uang digital.
Di Indonesia cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed
ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau
kripto beragun aset (crypto backed asset).
3. Segi
resiko
Berbicara
mengenai resiko saham, forex dan bitcoin sangat debatable. Bagi yang mahir trading forex dan bitcoin pasti akan mengatakan bahwa resiko forex dan
bitcoin lebih kecil ketimbang saham. Namun berdasarkan fluktuasi harga harian
resiko saham jauh lebih kecil daripada forex dan bitcoin. Fluktuasi harian
harga saham tidak terlalu tajam karena dibatasi dengan auto rejection bawah.
Auto rejection bawah merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem
perdagangan saham yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh
Bursa Efek Indonesia. Batasan Auto Rejection menurut BEI :
Rentang
Harga
|
Batas
Atas
|
Batas
Bawah
|
> Rp. 50
|
-
|
-
|
Rp.
50-200
|
35%
|
35%
|
Rp.
200-5.000
|
25%
|
25%
|
>Rp. 5.000
|
20%
|
20%
|
Oleh
karena adanya pengehentian perdagangan saham suatu perusahaan jika penurunan
harganya melewati batasan auto rejection bawah maka tidak mungkin terjadi
kebangkrutan dalam sehari seperti di forex atau bitcoin. Dalam sehari,
penurunan maksimal pada saham ada batasnya.
Fluktuasi
harga di forex dan bitcoin relatif lebih tajam dari saham. pada forex dan
bitcoin ada kemungkinan uang yang kita investasikan habis dalam semalam
(terkena margin call). Pada forex dan bitcoin tidak memiliki auto rejection
atau batas penurunan harga maksimal dalam sehari. Harga pada forex dan bitcoin
bisa naik sampai ratusan poin dan turun sampai ratusan poin pula. Dilihat dari
segi legalitas, cryptocurrency saat ini
sudah sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka melalui
peraturan No. 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasa fisik aset
kripto di bursa berjangka, namun bitcoin cs oleh Bank Indonesia tetap tidak
diakui sebagai alat pembayaran yang saha diseluruh Indonesia
Jangan
salah langkah yaa guys, apapun jenis investasinya harus dipelajari terlebih
dahulu jangan sampai membeli kucing dalam karung. Jangan biarkan kita menjadi
salah satu dari korban INVESTASI BODONG.
Selasa, 19 Februari 2019
Tabungan Saja Tidak Cukup!
Mengapa Tabungan
saja tidak cukup?
Masyakarat Indonesia memiliki kebiasaan menyimpan uang
di tabungan atau deposito di Bank. Masyarakat masih memandang menabung atau
deposito akan menerima bunga. Pandangan tersebut, tidak sepenuhnya salah namun perlu
dipertegas “walaupun menerima bunga,
nilai uang kita tetap menyusut”. Tanpa kita sadari orang yang menabung
bukannya untung tapi buntung. Penyebabnya tidak lain tidak bukan karena ada si “INFLASI”.
Generasi 90an pasti merasakan bisa membeli semangkuk bakso
dengan uang 5 ribu, beli nasi kuning sampai kenyang dengan uang 2 ribu dan beli
milkshake yang keren pada masanya “Pop Ice Idolaku” dengan uang 1 ribu-2ribu.
Namun sekarang semua barang tersebut terus-menurus mengalami kenaikan harga,
bahkan hingga dua kali lipat kenaikannya. Pada saat ini, harga semangkuk bakso
minimal 8-10 ribu, harga nasi kuning minimal 4-5 ribu (itupun hanya dapat
secuil hehe), dan satu bungkus/gelas pop ice sekarang dijual dengan harga 5-8
ribu rupiah.
Fenomena kenaikan harga tersebut disebabkan oleh
inflasi. Inflasi akan mengurangi nilai uang yang kita miliki. Secara nominal
memang tidak berubah, tetapi nilai uang turun. Misal dalam contoh semangkuk
bakso tersebut. jika kita memiliki uang 2 ribu di tahun 2000 kita masih bisa
membeli semangkuk bakso besar ditambah dengan telur. Tapi jika kita memiliki
uang 5 ribu di tahun 2019, kita cuma mendapatkan semangkok kuah bakso ditambah
dua bakso kecil.
Perlukah kita
menyimpan uang di tabungan?
Pada dasarnya uang kita di tabungan memang terlihat
bertambah karena bunga bank. Namun bunga tabungan tersebut sebenarnya jauh
lebih kecil dari inflasi. Di tahun 2013-2018 rata-rata bunga Bank adalah 4,5
sedangkan rata-rata inflasi dari 2013-2018 tercatat 4,9. Jadi uang di tabungan
sebenarnya mengalami penurunan nilai karena tingkat inflasi lebih besar
ketimbang bunga tabungan kita. Apalagi jika kita tambah biaya bulanan yang
dikenakan oleh pihak Bank maka semakin buntunglah kita.
Perlu menyimpan uang di tabungan tapi tidak untuk
dapat bunga. Tabungan diperlukan untuk antisipasi kebutuhan yang tidak bisa
ditunda, misalnya uang berobat, ban motor pecah, dan kebutuhan mendadak karena
tuntutan kerja, seperti baju, celana, rok, high heels, make up, dll (anak fresh
graduate atau anak “PR” pasti ngalamin ni). Fungsi tabungan secara sederhana
dapat diartikan untuk jaga-jaga pengeluaran mendadak dan bukan meningkatkan
nilai uang kita. Oleh karena itu tabungan saja tidak cukup untuk melawan
inflasi!
Bagaimana Melawan
Inflasi?
Inflasi dapat dilawan dengan berinvestasi.
Berinvestasi membuat nilai uang bertambah dan pertambahan nilai uang dari hasil
invstasi tersebut dapat mengalahkan inflasi. Ada banyak pilihan instrumen
investasi, seperti emas, properti, reksadana, obligasi, dan saham serta valuta
asing. Investasi wajib dilakukan intuk mengalahkan inflasi. Don’t let Inflation eats your money.
Rabu, 06 Februari 2019
Alasan Mengapa Wajib Berinvestasi
Seseorang sebelum
memutuskan untuk bernvestasi apapun baik real asset atau financial asset. Hal yang
wajib dilakukan adalah bertanya satu pertanyaan WAJIB kedalam dirinya, yaitu “Mengapa perlu berinvestasi?”. Hal ini wajib
dilakukan untuk mencari dan menemukan tujuan yang ingin kita capai dan tuju.
Jika kita berinvestasi hanya karena ikut-ikutan atau untuk gaya-gayaan maka
sudah sebaiknya hentikan investasi yang telah dilakukan. Kemudian mulai
bertanya pada diri sendiri “Mengapa
perlu investasi”.
Sebenarnya setiap orang
memiliki alasan yang berbeda-beda dalam hal berinvestasi, tapi menurut saya ada
(3) tiga alasan dasar mengapa kita harus berinvestasi. (3) Tiga alasan
tersebut, yaitu: melawan inflasi, hari tua, dan berbagi.
Melawan Inflasi
Inflasi merupakan suatu
proses menurunnya nilai mata uang atau dengan kata lain proses meningkatnya
harga-harga secara umum dan terus menerus. Inflasi akan menyebabkan nilai mata
uang kita semakin menurun, misalnya dulu ketika tahun 2004 saat penulis masih
SD harga indomie masih sekitar 800-1000 rupiah per bungkus, sekarang di tahun
2019 harga Indomie sudah sekitar 2.500. Kenaikan harga secara kontinu atau
penuran mata uang inilah yang disebut inflasi. Dulu dengan uang 2. 500 Rupiah
sudah bisa membeli 3 bungkus indomie, maka sekarang hanya mendapatkan satu
bungkus indomie. Oleh karena itu kita perlu menjaga nilai mata uang kita,
caranya ya tidak lain tidak bukan dengan investasi.
Hari Tua
Bagi seseorang karyawan
atau pekerja, hari tua merupakan masa dimana kita tidak memiliki income aktif. Akan tetapi, peneluaran
tetap berjalan. Misalnya jika pensiun pada umur 55 dan baru meninggal di umur
75, maka 20 tahun yang harus kita lalui
tanpa memiliki penghasilan aktif, tetapi pengeluaran terus berjalan. Andaikata per bulan biasanya
menghabiskan 10 juta maka tinggal dikalikan 12 bulan lalu kali 20 tahun dan
jumlahnya adalah Rp. 2.400.000.000 (dua
miliar empat ratus juta rupiah). Wow cukup besar bukan, dan itu merupakan
uang yang harus disiapkan ketika hari tua jika tidak ingin menjadi beban untuk
anak-anak kita nanti.
Apakah dengan menerima
pensiun setiap bulannya atau dalam bentuk tabungan dana pensiun yang
lainnya dari perusahaan tempat kita
bekerja, kita sudah merasa aman?
Jawabannya adalah dana
yang kita terima tersebut jauh di bawah angka kecukupan biaya hidup
sehari-hari. Jadi sangat naif jika beranggapan hari tua sudah aman hanya karena
memiliki dana pensiun.
Perlu diingat juga
bahwa di hari tua kemungkinkan besar akan muncul masalah kesehatan yang kita
tahu memerlukan biaya tidak tidak sedikit. Walaupun saat ini kesehatan sudah di
coverage oleh adanya BPJS akan tetapi
tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.
Berbagi
Dengan melakukan
investasi maka kita akan mendaptakan imbal hasil. Imbal hasil atau simpelnya
keuntungan yang kita dapatkan ini dapat kita bagikan kepada saudara-saudara
kita yang membutuhkan. Aktivitas berbagi menurut penulis dapat memberikan suatu
kebahagiaan tersendiri. Menghabiskan akhir pekan atau tahun dengan kegiatan
berbagi di panti asuhan atau jompo bagi penulis jauh lebih berharga daripada
menghidupkan kembang api atau ikut dugem2 hehehe.
Ketiga alasan di atas
menurut penulis merupakan alasan fundamental mengapa kita perlu melakukan investasi.
Melawan inflasi, untuk hari tua dan terakhir berbagi.
Jika teman-teman punya
alasan lain mengapa perlu melakukan investasi bisa menuliskan di kolom
komentar. Terima kasih.
Senin, 07 Januari 2019
Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama Menurut Hukum Adat Bali
Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama
Pembahasan ini khusus membahas
mengenai Hak mewaris Anak Laki-Laki yang pindah agama menurut Hukum Adat Bali. Masalah
ini dibahas karena persoalan ini kerap kali ditemukan dalam praktik. Pembahasan
kali ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering timbul di masyarakat, yaitu:
- Cara Mendapatkan Warisan?
- Apa saja alasan-alasan yang menyebabkan gugurnya hak mewaris anak laki-laki menurut hukum adat Bali?
- Apakah anak laki-Laki yang pindah agama memiliki hak mewaris menurut hukum Adat Bali?
JAWABAN ATAS PERTANYAAN PERTAMA
Ada beberapa
hal penting yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu, sebelum masuk kepada
pembahasan pertama. Beberapa hal yang dimaksud antara lain: Pengertian hukum
waris, Pluralitas Hukum Waris Indonesia, dan Sistem Kekeluargaan pada
Masyarakat Indonesia. Pengertian hukum waris menurut Effendi Perangin adalah
hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan
seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat dimaknai bahwa pewarisan hanya berlangsung karena
kematian. Harta peninggalan baru akan terbuka jika si pewaris telah meninggal
dunia saat ahli waris masih hidup. Dalam konteks tulisan ini, pewaris adalah
orang tua dan ahli waris adalah anak.
Peraturan
yang mengatur mengenai waris di Indonesia hingga saat ini masih pluralistik
(beragam). Di Indonesia berlaku bermacam-macam sistem kewarisan, yakni hukum
waris berdasarkan adat, hukum waris islam dan hukum waris barat yang tercantum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Keanekaragaman ini semakin
jelas terlihat karena hukum waris adat setiap daerah tidak sama satu sama lain,
tetapi menyesuaikan bentuk masyarakat dan sistem kekeluargana masyarakat di
Indonesia.
Sistem
kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya dibagi tiga sistem
kekeluargaan, yakni sistem matrilineal, sistem
patrilineal, dan sistem parental. Sistem matrilineal adalah garis keturunan yang berasal dari ibu, sehingga
yang menjadi patokan adalah hanya pertalian darah dari garis ibu. Pada sistem
ini selama masih ada anak perempuan maka anak laki-laki tidak mendapatkan
warisan. Sistem matrilineal digunakan
di daerah Semendo, Minangkabau, dan beberapa bagian daerah Indonesia Timur.
Sistem patrilineal merupakan kebalikan dari
sistem matrilineal. Pada sistem patrilineal keturunan diambil dari garis
bapak. Dalam hal ini perempuan tidak menjadi saluran darah yang dapat
menghubungkan keluarga. Pada garis keturunan ini, perempuan yang nantinya kawin
akan ikut dengan suaminya dan anaknya akan menjadi keluarga dari pihak suami
atau laki-laki. Pada intinya dalam sistem kekeluargaan patrilineal lebih memetingkan kedudukan anak laki-laki daripada
anak perempuan. Sistem dengan garis keturunan patrilineal digunakan di daerah Nias, Batak, Bengkulu, Maluku dan BALI (Daerah yang akan kita bahas kali ini).
Dalam undang-undang terdapat dua
acara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Dalam hukum disebut secara ab intestate (ahli waris menurut
undang-undang dalam Pasal 832) Simpelnya dalam bagian ini yang
berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga yang memiliki hubungan
sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Keluarga sedarah yang menjadi ahli
waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris
golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.
- Golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya
- Golongan kedua adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudara
- Golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
- Golongan keempat adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam
Kedua, Secara testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat)
Jadi ada
dua cara untuk mendapat suatu warisan, pertama karena aturan hukum baik
menggunakan hukum waris adat, hukum perdata barat, dan hukum islam dan kedua
dengan cara ditunjuk dalam wasiat. Dalam keadaan tidak dibuat suatu wasiat maka
secara otomatis menggunakan cara pembagian menurut aturan hukum. Pembagian
menurut aturan hukum berarti yang menerima pembaigan adalah para keluarga sedarah.
JAWABAN ATAS PERTANYAAN KEDUA
Masyarakat
bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal
atau dikenal juga dengan nama purusa.
Sistem kekeluargaan patrilineal menentukan
bahwa ketika pewaris meninggal dunia yang berhak menjadi ahli waris adalah anak
laki-laki atau keturunan laki-laki termasuk disini anak angkat laki-laki dan sentana rajeg (anak perempuan yang
diberi status sebagai anak laki-laki) .
Semua Anak
laki-laki berhak menerima warisan selama tidak gugur haknya sebagai ahli waris.
Sebab/alasan yang dapat menghalangi atau gugurnya anak laki-laki menjadi ahli
waris ketika orang tuanya meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Karena durhaka kepada kedua orang
tuanya
2. Karena kawin nyeburin/sentana
3. Karena mempunyai penyakit jiwa/gila
4. Karena pindah agama lain.
Pindah
agama menjadi salah satu sebab/alasan gugurnya hak mewaris karena hukum waris
Bali dan masyarakat keturunan Suku Bali yang tersebar di Indonesia,
mempergunakan hukum waris Hindu. Menurut tradisi Hindu, agama adalah dharma sedangkan dharma berarti urgeran atau
hukum, dharma diartikan sebagai
kaedah-kaedah. Ketut Artadi dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya” menentukan bahwa syarat
sahnya pewarisan dalam Hukum adat di Bali, yaitu:
- Antara pewaris dengan ahli warisnya terdapat hubungan darah atau ditentukan menurut hukum, misalnya karena adopsi, pengangkatan, dan lain-lain.
- Agama ahli waris harus sama dengan agama pewaris atau ahli wariis tidak kehilangan haknya, misalnya dibuang dari keluarga, meninggalkan dharma, dan beralih agama.
- Diatur oleh hukum materiil yang diaturnya kecuali ditentukan lain, misalnya karena tidak dijumpai aturan-aturan itu kemudian dipergunakan penafsiran-penafsiran lain berdasarkan kedudukan dari kewenangan yang diberikan oleh hukum Hindu itu.
Pada
dasarnya ada 4 hal yang menyebabkan gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris
di Bali, pertama karena durhaka
kepada kedua orang tuanya, kedua karena
kawin nyeburin/sentana, ketiga karena
mempunyai penyakit jiwa/gila, dan keempat karena pindah agama.
JAWABAN ATAS PERTANYAAN KETIGA
Keturunan
laki-laki atau anak laki-laki yang pindah agama kehilangan hak mewarisnya
menurut hukum adat Bali. Anak laki-laki yang pindah agama dianggap ninggal kedaton. Ninggal kedaton atau keratuan adalah ninggal kepatutan, ngutang kepatutan atau ngutang kawitan. Kepatutan
ini memiliki arti tanggung jawab atau kewajiban. Dengan demikian orang yang ngutang kepatutan berarti meninggalkan
tanggung jawab atau kewajiban.
Ngutang kawitan terdiri dari dua kata ngutang dan kawitan. Kawitan berasal dari kawit yang artinya “asal” atau “mulai”.
Dalam hal ini berarti asal usul kelahiran atau leluhur. Jadi ngutang kawitan memiliki arti
meninggalkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan asal usul kelahiran/leluhur
atau tempat lahir seseorang. Yang dimaksud tanggung jawab disini adalah
tanggung jawab yang berhubungan dengan parahyangan
(hubungan dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa), pawongan (hubungan dengan sesama umat
manusia) maupun pelemahan (hubungan dengan alam atau lingkungan).
Jadi orang yang pindah agama dianggap telah ninggal kedaton atau meninggalkan
berbabgai tanggung jawabnya, oleh karena itu haknya terhadap warisan dalam
wujud harta kekayaan, dianggap gugur.
Langganan:
Komentar (Atom)
Mengenai Saya
Sosial Media
Paling Dibaca
-
Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama Pembahasan ini khusus membahas mengenai Hak mewaris Anak Laki-Laki yang pindah a...
-
Seseorang sebelum memutuskan untuk bernvestasi apapun baik real asset atau financial asset. Hal yang wajib dilakukan adalah bertanya ...
-
3 Perbedaan Saham, Forex dan Cryptocurrency (Bitcoin). 1. Pengertian Pengertian saham secara sederhana adalah alat bukti kep...
Kategori
Formulir Kontak
Label
Diberdayakan oleh Blogger.




