Minggu, 31 Maret 2019

Dimana dan Berapa Modal Modal Beli Reksadana




Read More

Senin, 25 Maret 2019

Memulai Dari Reksadana





Read More

Minggu, 24 Maret 2019

Quote Warren Buffet


Read More

Sabtu, 23 Maret 2019

Saham, Forex dan Cryptocurrency (bitcoin) BERBEDA.





3 Perbedaan Saham, Forex dan Cryptocurrency (Bitcoin).
1. Pengertian
Pengertian saham secara sederhana adalah alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan. Artinya, jika punya saham maka otomatis menjadi pemilik perusahaan tersebut. hak yang dapat diperoleh pemegang saham adalah berhak hadir dalam RUPS dan mendapat dividen.
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dibuat menggunakan konsep kriptografi. Salah satu jenis cryptocurrency yang paling banyak dikenal dan diminati saat ini adalah bitcoin. Kehadiran cryptocurrency di dunia tidak terlepas dari sistem yang bernama blockchain. Blockchain merupakan buku besar yang mencatat setiap aktivitas transaksi dalam sebuah sistem.
Forex atau foreign exchange dapat diartikan sebagai pertukaran antara dua mata uang dari negara yang berbeda . Forex dalam bahasa Indonesia memiliki istilah Pasar Valas atau Valuta Asing. Perdagangan forex terjadi karena adanya kebutuhan mata uang asing dari masyakarat untuk kebutuhan liburan ke luar negeri, membeli barang-barang dari luar negeri, kegiatan usaha dan sebagainya.

2. Barang yang diperdagangkan
Dalam saham, produk yang diperdagangkan adalah surat berharga bukti suatu kepemilikan atas sebuah perusahaan. Saham adalah bukti kepemilikan terhadap suatu perusahaan. Sedangkan dalam Forex produk yang diperdagangkan adalah kontrak harga mata uang sebuah negara dengan mata uang negara lainnya, misalnya membeli USD, JPY, EUR dan mata uang asing lainnya. Perolehan keuntungan dari saham ada dua jenis, yaitu capital gain dan dividen, sedangkan perolehan keuntungan forex hanya melalui capital gain atau selisih harga saat beli dengan harga saham saat jual. Dividen adalah pembagian laba per lembar saham yang dibagikan oleh perusahaan penerbit saham. Barang yang diperdagangkan dalam cryptocurrency adalah mata uang digital. Di Indonesia cryptocurrency yang bisa diperdagangkan harus berbasis distributed ledger technology dan berbentuk aset kripto utility (utility crypto) atau kripto beragun aset (crypto backed asset).

3. Segi resiko
Berbicara mengenai resiko saham, forex dan bitcoin sangat debatable. Bagi yang mahir trading forex dan bitcoin pasti akan mengatakan bahwa resiko forex dan bitcoin lebih kecil ketimbang saham. Namun berdasarkan fluktuasi harga harian resiko saham jauh lebih kecil daripada forex dan bitcoin. Fluktuasi harian harga saham tidak terlalu tajam karena dibatasi dengan auto rejection bawah. Auto rejection bawah merupakan penolakan secara otomatis oleh sistem perdagangan saham yang melampaui batasan harga atau jumlah yang ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia. Batasan Auto Rejection menurut BEI :

Rentang Harga
Batas Atas
Batas Bawah
> Rp. 50
-
-
Rp. 50-200
35%
35%
Rp. 200-5.000
25%
25%
>Rp. 5.000
20%
20%

Oleh karena adanya pengehentian perdagangan saham suatu perusahaan jika penurunan harganya melewati batasan auto rejection bawah maka tidak mungkin terjadi kebangkrutan dalam sehari seperti di forex atau bitcoin. Dalam sehari, penurunan maksimal pada saham ada batasnya.
Fluktuasi harga di forex dan bitcoin relatif lebih tajam dari saham. pada forex dan bitcoin ada kemungkinan uang yang kita investasikan habis dalam semalam (terkena margin call). Pada forex dan bitcoin tidak memiliki auto rejection atau batas penurunan harga maksimal dalam sehari. Harga pada forex dan bitcoin bisa naik sampai ratusan poin dan turun sampai ratusan poin pula. Dilihat dari segi legalitas, cryptocurrency saat ini sudah sebagai komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka melalui peraturan No. 5/2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasa fisik aset kripto di bursa berjangka, namun bitcoin cs oleh Bank Indonesia tetap tidak diakui sebagai alat pembayaran yang saha diseluruh Indonesia
Jangan salah langkah yaa guys, apapun jenis investasinya harus dipelajari terlebih dahulu jangan sampai membeli kucing dalam karung. Jangan biarkan kita menjadi salah satu dari korban INVESTASI BODONG.

Read More

Selasa, 19 Februari 2019

Tabungan Saja Tidak Cukup!



Mengapa Tabungan saja tidak cukup?
Masyakarat Indonesia memiliki kebiasaan menyimpan uang di tabungan atau deposito di Bank. Masyarakat masih memandang menabung atau deposito akan menerima bunga. Pandangan tersebut, tidak sepenuhnya salah namun perlu dipertegas “walaupun menerima bunga, nilai uang kita tetap menyusut”. Tanpa kita sadari orang yang menabung bukannya untung tapi buntung. Penyebabnya tidak lain tidak bukan karena ada si “INFLASI”.
Generasi 90an pasti merasakan bisa membeli semangkuk bakso dengan uang 5 ribu, beli nasi kuning sampai kenyang dengan uang 2 ribu dan beli milkshake yang keren pada masanya “Pop Ice Idolaku” dengan uang 1 ribu-2ribu. Namun sekarang semua barang tersebut terus-menurus mengalami kenaikan harga, bahkan hingga dua kali lipat kenaikannya. Pada saat ini, harga semangkuk bakso minimal 8-10 ribu, harga nasi kuning minimal 4-5 ribu (itupun hanya dapat secuil hehe), dan satu bungkus/gelas pop ice sekarang dijual dengan harga 5-8 ribu rupiah.
Fenomena kenaikan harga tersebut disebabkan oleh inflasi. Inflasi akan mengurangi nilai uang yang kita miliki. Secara nominal memang tidak berubah, tetapi nilai uang turun. Misal dalam contoh semangkuk bakso tersebut. jika kita memiliki uang 2 ribu di tahun 2000 kita masih bisa membeli semangkuk bakso besar ditambah dengan telur. Tapi jika kita memiliki uang 5 ribu di tahun 2019, kita cuma mendapatkan semangkok kuah bakso ditambah dua bakso kecil.
Perlukah kita menyimpan uang di tabungan?
Pada dasarnya uang kita di tabungan memang terlihat bertambah karena bunga bank. Namun bunga tabungan tersebut sebenarnya jauh lebih kecil dari inflasi. Di tahun 2013-2018 rata-rata bunga Bank adalah 4,5 sedangkan rata-rata inflasi dari 2013-2018 tercatat 4,9. Jadi uang di tabungan sebenarnya mengalami penurunan nilai karena tingkat inflasi lebih besar ketimbang bunga tabungan kita. Apalagi jika kita tambah biaya bulanan yang dikenakan oleh pihak Bank maka semakin buntunglah kita.
Perlu menyimpan uang di tabungan tapi tidak untuk dapat bunga. Tabungan diperlukan untuk antisipasi kebutuhan yang tidak bisa ditunda, misalnya uang berobat, ban motor pecah, dan kebutuhan mendadak karena tuntutan kerja, seperti baju, celana, rok, high heels, make up, dll (anak fresh graduate atau anak “PR” pasti ngalamin ni). Fungsi tabungan secara sederhana dapat diartikan untuk jaga-jaga pengeluaran mendadak dan bukan meningkatkan nilai uang kita. Oleh karena itu tabungan saja tidak cukup untuk melawan inflasi!
Bagaimana Melawan Inflasi?
Inflasi dapat dilawan dengan berinvestasi. Berinvestasi membuat nilai uang bertambah dan pertambahan nilai uang dari hasil invstasi tersebut dapat mengalahkan inflasi. Ada banyak pilihan instrumen investasi, seperti emas, properti, reksadana, obligasi, dan saham serta valuta asing. Investasi wajib dilakukan intuk mengalahkan inflasi. Don’t let Inflation eats your money.



Read More

Rabu, 06 Februari 2019

Alasan Mengapa Wajib Berinvestasi


Seseorang sebelum memutuskan untuk bernvestasi apapun baik real asset atau financial asset. Hal yang wajib dilakukan adalah bertanya satu pertanyaan WAJIB kedalam dirinya, yaitu “Mengapa perlu berinvestasi?”. Hal ini wajib dilakukan untuk mencari dan menemukan tujuan yang ingin kita capai dan tuju. Jika kita berinvestasi hanya karena ikut-ikutan atau untuk gaya-gayaan maka sudah sebaiknya hentikan investasi yang telah dilakukan. Kemudian mulai bertanya pada diri sendiri “Mengapa perlu investasi”.
 Sebenarnya setiap orang memiliki alasan yang berbeda-beda dalam hal berinvestasi, tapi menurut saya ada (3) tiga alasan dasar mengapa kita harus berinvestasi. (3) Tiga alasan tersebut, yaitu: melawan inflasi, hari tua, dan berbagi.

Melawan Inflasi
Inflasi merupakan suatu proses menurunnya nilai mata uang atau dengan kata lain proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus menerus. Inflasi akan menyebabkan nilai mata uang kita semakin menurun, misalnya dulu ketika tahun 2004 saat penulis masih SD harga indomie masih sekitar 800-1000 rupiah per bungkus, sekarang di tahun 2019 harga Indomie sudah sekitar 2.500. Kenaikan harga secara kontinu atau penuran mata uang inilah yang disebut inflasi. Dulu dengan uang 2. 500 Rupiah sudah bisa membeli 3 bungkus indomie, maka sekarang hanya mendapatkan satu bungkus indomie. Oleh karena itu kita perlu menjaga nilai mata uang kita, caranya ya tidak lain tidak bukan dengan investasi.  

Hari Tua
Bagi seseorang karyawan atau pekerja, hari tua merupakan masa dimana kita tidak memiliki income aktif. Akan tetapi, peneluaran tetap berjalan. Misalnya jika pensiun pada umur 55 dan baru meninggal di umur 75, maka 20 tahun yang harus kita lalui tanpa memiliki penghasilan aktif, tetapi pengeluaran terus berjalan. Andaikata per bulan biasanya menghabiskan 10 juta maka tinggal dikalikan 12 bulan lalu kali 20 tahun dan jumlahnya adalah Rp. 2.400.000.000 (dua miliar empat ratus juta rupiah). Wow cukup besar bukan, dan itu merupakan uang yang harus disiapkan ketika hari tua jika tidak ingin menjadi beban untuk anak-anak kita nanti.
Apakah dengan menerima pensiun setiap bulannya atau dalam bentuk tabungan dana pensiun yang lainnya  dari perusahaan tempat kita bekerja, kita sudah merasa aman?
Jawabannya adalah dana yang kita terima tersebut jauh di bawah angka kecukupan biaya hidup sehari-hari. Jadi sangat naif jika beranggapan hari tua sudah aman hanya karena memiliki dana pensiun.
Perlu diingat juga bahwa di hari tua kemungkinkan besar akan muncul masalah kesehatan yang kita tahu memerlukan biaya tidak tidak sedikit. Walaupun saat ini kesehatan sudah di coverage oleh adanya BPJS akan tetapi tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS.

Berbagi
Dengan melakukan investasi maka kita akan mendaptakan imbal hasil. Imbal hasil atau simpelnya keuntungan yang kita dapatkan ini dapat kita bagikan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan. Aktivitas berbagi menurut penulis dapat memberikan suatu kebahagiaan tersendiri. Menghabiskan akhir pekan atau tahun dengan kegiatan berbagi di panti asuhan atau jompo bagi penulis jauh lebih berharga daripada menghidupkan kembang api atau ikut dugem2 hehehe.

Ketiga alasan di atas menurut penulis merupakan alasan fundamental mengapa kita perlu melakukan investasi. Melawan inflasi, untuk hari tua dan terakhir berbagi.
Jika teman-teman punya alasan lain mengapa perlu melakukan investasi bisa menuliskan di kolom komentar. Terima kasih.
Read More

Senin, 07 Januari 2019

Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama Menurut Hukum Adat Bali












Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama
Pembahasan ini khusus membahas mengenai Hak mewaris Anak Laki-Laki yang pindah agama menurut Hukum Adat Bali. Masalah ini dibahas karena persoalan ini kerap kali ditemukan dalam praktik. Pembahasan kali ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering timbul di masyarakat, yaitu:
  1. Cara Mendapatkan Warisan?
  2. Apa saja alasan-alasan yang menyebabkan gugurnya hak mewaris anak laki-laki menurut hukum adat Bali?
  3. Apakah anak laki-Laki yang pindah agama memiliki hak mewaris menurut hukum Adat Bali?

JAWABAN ATAS PERTANYAAN PERTAMA

Ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu, sebelum masuk kepada pembahasan pertama. Beberapa hal yang dimaksud antara lain: Pengertian hukum waris, Pluralitas Hukum Waris Indonesia, dan Sistem Kekeluargaan pada Masyarakat Indonesia. Pengertian hukum waris menurut Effendi Perangin adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dimaknai bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Harta peninggalan baru akan terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup. Dalam konteks tulisan ini, pewaris adalah orang tua dan ahli waris adalah anak.
Peraturan yang mengatur mengenai waris di Indonesia hingga saat ini masih pluralistik (beragam). Di Indonesia berlaku bermacam-macam sistem kewarisan, yakni hukum waris berdasarkan adat, hukum waris islam dan hukum waris barat yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Keanekaragaman ini semakin jelas terlihat karena hukum waris adat setiap daerah tidak sama satu sama lain, tetapi menyesuaikan bentuk masyarakat dan sistem kekeluargana masyarakat di Indonesia.
Sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya dibagi tiga sistem kekeluargaan, yakni sistem matrilineal, sistem patrilineal, dan sistem parental. Sistem matrilineal adalah garis keturunan yang berasal dari ibu, sehingga yang menjadi patokan adalah hanya pertalian darah dari garis ibu. Pada sistem ini selama masih ada anak perempuan maka anak laki-laki tidak mendapatkan warisan. Sistem matrilineal digunakan di daerah Semendo, Minangkabau, dan beberapa bagian daerah Indonesia Timur.
Sistem patrilineal merupakan kebalikan dari sistem matrilineal. Pada sistem patrilineal keturunan diambil dari garis bapak. Dalam hal ini perempuan tidak menjadi saluran darah yang dapat menghubungkan keluarga. Pada garis keturunan ini, perempuan yang nantinya kawin akan ikut dengan suaminya dan anaknya akan menjadi keluarga dari pihak suami atau laki-laki. Pada intinya dalam sistem kekeluargaan patrilineal lebih memetingkan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan. Sistem dengan garis keturunan patrilineal digunakan di daerah Nias, Batak, Bengkulu, Maluku dan BALI (Daerah yang akan kita bahas kali ini).

Dalam undang-undang terdapat dua acara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Dalam hukum disebut secara ab intestate (ahli waris menurut undang-undang dalam Pasal 832) Simpelnya dalam bagian ini yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga yang    memiliki hubungan sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.
  • Golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya
  • Golongan kedua adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudara
  • Golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
  • Golongan keempat adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam
KeduaSecara testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat)
Jadi ada dua cara untuk mendapat suatu warisan, pertama karena aturan hukum baik menggunakan hukum waris adat, hukum perdata barat, dan hukum islam dan kedua dengan cara ditunjuk dalam wasiat. Dalam keadaan tidak dibuat suatu wasiat maka secara otomatis menggunakan cara pembagian menurut aturan hukum. Pembagian menurut aturan hukum berarti yang menerima pembaigan adalah para keluarga sedarah.

JAWABAN ATAS PERTANYAAN KEDUA

Masyarakat bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal atau dikenal juga dengan nama purusa. Sistem kekeluargaan patrilineal menentukan bahwa ketika pewaris meninggal dunia yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-laki atau keturunan laki-laki termasuk disini anak angkat laki-laki dan sentana rajeg (anak perempuan yang diberi status sebagai anak laki-laki) .
Semua Anak laki-laki berhak menerima warisan selama tidak gugur haknya sebagai ahli waris. Sebab/alasan yang dapat menghalangi atau gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris ketika orang tuanya meninggal dunia adalah sebagai berikut:
            1. Karena durhaka kepada kedua orang tuanya
            2. Karena kawin nyeburin/sentana
            3. Karena mempunyai penyakit jiwa/gila
            4. Karena pindah agama lain.
Pindah agama menjadi salah satu sebab/alasan gugurnya hak mewaris karena hukum waris Bali dan masyarakat keturunan Suku Bali yang tersebar di Indonesia, mempergunakan hukum waris Hindu. Menurut tradisi Hindu, agama adalah dharma sedangkan dharma berarti urgeran atau hukum, dharma diartikan sebagai kaedah-kaedah. Ketut Artadi dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya” menentukan bahwa syarat sahnya pewarisan dalam Hukum adat di Bali, yaitu:
  1. Antara pewaris dengan ahli warisnya terdapat hubungan darah atau ditentukan menurut hukum, misalnya karena adopsi, pengangkatan, dan lain-lain.
  2. Agama ahli waris harus sama dengan agama pewaris atau ahli wariis tidak kehilangan haknya, misalnya dibuang dari keluarga, meninggalkan dharma, dan beralih agama.
  3. Diatur oleh hukum materiil yang diaturnya kecuali ditentukan lain, misalnya karena tidak dijumpai aturan-aturan itu kemudian dipergunakan penafsiran-penafsiran lain berdasarkan kedudukan dari kewenangan yang diberikan oleh hukum Hindu itu.
Pada dasarnya ada 4 hal yang menyebabkan gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris di Bali, pertama karena durhaka kepada kedua orang tuanya, kedua karena kawin nyeburin/sentana, ketiga karena mempunyai penyakit jiwa/gila, dan keempat karena pindah agama.

JAWABAN ATAS PERTANYAAN KETIGA

Keturunan laki-laki atau anak laki-laki yang pindah agama kehilangan hak mewarisnya menurut hukum adat Bali. Anak laki-laki yang pindah agama dianggap ninggal kedaton. Ninggal kedaton atau keratuan adalah ninggal kepatutan, ngutang kepatutan atau ngutang kawitan. Kepatutan ini memiliki arti tanggung jawab atau kewajiban. Dengan demikian orang yang ngutang kepatutan berarti meninggalkan tanggung jawab atau kewajiban.
Ngutang kawitan terdiri dari dua kata ngutang dan kawitan. Kawitan berasal dari kawit yang artinya “asal” atau “mulai”. Dalam hal ini berarti asal usul kelahiran atau leluhur. Jadi ngutang kawitan memiliki arti meninggalkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan asal usul kelahiran/leluhur atau tempat lahir seseorang. Yang dimaksud tanggung jawab disini adalah tanggung jawab yang berhubungan dengan parahyangan (hubungan dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa), pawongan (hubungan dengan sesama umat manusia) maupun pelemahan (hubungan dengan alam atau lingkungan).
Jadi orang yang pindah agama dianggap telah ninggal kedaton atau meninggalkan berbabgai tanggung jawabnya, oleh karena itu haknya terhadap warisan dalam wujud harta kekayaan, dianggap gugur.

Read More