Senin, 07 Januari 2019

Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama Menurut Hukum Adat Bali












Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama
Pembahasan ini khusus membahas mengenai Hak mewaris Anak Laki-Laki yang pindah agama menurut Hukum Adat Bali. Masalah ini dibahas karena persoalan ini kerap kali ditemukan dalam praktik. Pembahasan kali ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering timbul di masyarakat, yaitu:
  1. Cara Mendapatkan Warisan?
  2. Apa saja alasan-alasan yang menyebabkan gugurnya hak mewaris anak laki-laki menurut hukum adat Bali?
  3. Apakah anak laki-Laki yang pindah agama memiliki hak mewaris menurut hukum Adat Bali?

JAWABAN ATAS PERTANYAAN PERTAMA

Ada beberapa hal penting yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu, sebelum masuk kepada pembahasan pertama. Beberapa hal yang dimaksud antara lain: Pengertian hukum waris, Pluralitas Hukum Waris Indonesia, dan Sistem Kekeluargaan pada Masyarakat Indonesia. Pengertian hukum waris menurut Effendi Perangin adalah hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dimaknai bahwa pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Harta peninggalan baru akan terbuka jika si pewaris telah meninggal dunia saat ahli waris masih hidup. Dalam konteks tulisan ini, pewaris adalah orang tua dan ahli waris adalah anak.
Peraturan yang mengatur mengenai waris di Indonesia hingga saat ini masih pluralistik (beragam). Di Indonesia berlaku bermacam-macam sistem kewarisan, yakni hukum waris berdasarkan adat, hukum waris islam dan hukum waris barat yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Keanekaragaman ini semakin jelas terlihat karena hukum waris adat setiap daerah tidak sama satu sama lain, tetapi menyesuaikan bentuk masyarakat dan sistem kekeluargana masyarakat di Indonesia.
Sistem kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya dibagi tiga sistem kekeluargaan, yakni sistem matrilineal, sistem patrilineal, dan sistem parental. Sistem matrilineal adalah garis keturunan yang berasal dari ibu, sehingga yang menjadi patokan adalah hanya pertalian darah dari garis ibu. Pada sistem ini selama masih ada anak perempuan maka anak laki-laki tidak mendapatkan warisan. Sistem matrilineal digunakan di daerah Semendo, Minangkabau, dan beberapa bagian daerah Indonesia Timur.
Sistem patrilineal merupakan kebalikan dari sistem matrilineal. Pada sistem patrilineal keturunan diambil dari garis bapak. Dalam hal ini perempuan tidak menjadi saluran darah yang dapat menghubungkan keluarga. Pada garis keturunan ini, perempuan yang nantinya kawin akan ikut dengan suaminya dan anaknya akan menjadi keluarga dari pihak suami atau laki-laki. Pada intinya dalam sistem kekeluargaan patrilineal lebih memetingkan kedudukan anak laki-laki daripada anak perempuan. Sistem dengan garis keturunan patrilineal digunakan di daerah Nias, Batak, Bengkulu, Maluku dan BALI (Daerah yang akan kita bahas kali ini).

Dalam undang-undang terdapat dua acara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Dalam hukum disebut secara ab intestate (ahli waris menurut undang-undang dalam Pasal 832) Simpelnya dalam bagian ini yang berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga yang    memiliki hubungan sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Keluarga sedarah yang menjadi ahli waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.
  • Golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya
  • Golongan kedua adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudara
  • Golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
  • Golongan keempat adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam
KeduaSecara testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat)
Jadi ada dua cara untuk mendapat suatu warisan, pertama karena aturan hukum baik menggunakan hukum waris adat, hukum perdata barat, dan hukum islam dan kedua dengan cara ditunjuk dalam wasiat. Dalam keadaan tidak dibuat suatu wasiat maka secara otomatis menggunakan cara pembagian menurut aturan hukum. Pembagian menurut aturan hukum berarti yang menerima pembaigan adalah para keluarga sedarah.

JAWABAN ATAS PERTANYAAN KEDUA

Masyarakat bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal atau dikenal juga dengan nama purusa. Sistem kekeluargaan patrilineal menentukan bahwa ketika pewaris meninggal dunia yang berhak menjadi ahli waris adalah anak laki-laki atau keturunan laki-laki termasuk disini anak angkat laki-laki dan sentana rajeg (anak perempuan yang diberi status sebagai anak laki-laki) .
Semua Anak laki-laki berhak menerima warisan selama tidak gugur haknya sebagai ahli waris. Sebab/alasan yang dapat menghalangi atau gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris ketika orang tuanya meninggal dunia adalah sebagai berikut:
            1. Karena durhaka kepada kedua orang tuanya
            2. Karena kawin nyeburin/sentana
            3. Karena mempunyai penyakit jiwa/gila
            4. Karena pindah agama lain.
Pindah agama menjadi salah satu sebab/alasan gugurnya hak mewaris karena hukum waris Bali dan masyarakat keturunan Suku Bali yang tersebar di Indonesia, mempergunakan hukum waris Hindu. Menurut tradisi Hindu, agama adalah dharma sedangkan dharma berarti urgeran atau hukum, dharma diartikan sebagai kaedah-kaedah. Ketut Artadi dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya” menentukan bahwa syarat sahnya pewarisan dalam Hukum adat di Bali, yaitu:
  1. Antara pewaris dengan ahli warisnya terdapat hubungan darah atau ditentukan menurut hukum, misalnya karena adopsi, pengangkatan, dan lain-lain.
  2. Agama ahli waris harus sama dengan agama pewaris atau ahli wariis tidak kehilangan haknya, misalnya dibuang dari keluarga, meninggalkan dharma, dan beralih agama.
  3. Diatur oleh hukum materiil yang diaturnya kecuali ditentukan lain, misalnya karena tidak dijumpai aturan-aturan itu kemudian dipergunakan penafsiran-penafsiran lain berdasarkan kedudukan dari kewenangan yang diberikan oleh hukum Hindu itu.
Pada dasarnya ada 4 hal yang menyebabkan gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris di Bali, pertama karena durhaka kepada kedua orang tuanya, kedua karena kawin nyeburin/sentana, ketiga karena mempunyai penyakit jiwa/gila, dan keempat karena pindah agama.

JAWABAN ATAS PERTANYAAN KETIGA

Keturunan laki-laki atau anak laki-laki yang pindah agama kehilangan hak mewarisnya menurut hukum adat Bali. Anak laki-laki yang pindah agama dianggap ninggal kedaton. Ninggal kedaton atau keratuan adalah ninggal kepatutan, ngutang kepatutan atau ngutang kawitan. Kepatutan ini memiliki arti tanggung jawab atau kewajiban. Dengan demikian orang yang ngutang kepatutan berarti meninggalkan tanggung jawab atau kewajiban.
Ngutang kawitan terdiri dari dua kata ngutang dan kawitan. Kawitan berasal dari kawit yang artinya “asal” atau “mulai”. Dalam hal ini berarti asal usul kelahiran atau leluhur. Jadi ngutang kawitan memiliki arti meninggalkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan asal usul kelahiran/leluhur atau tempat lahir seseorang. Yang dimaksud tanggung jawab disini adalah tanggung jawab yang berhubungan dengan parahyangan (hubungan dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa), pawongan (hubungan dengan sesama umat manusia) maupun pelemahan (hubungan dengan alam atau lingkungan).
Jadi orang yang pindah agama dianggap telah ninggal kedaton atau meninggalkan berbabgai tanggung jawabnya, oleh karena itu haknya terhadap warisan dalam wujud harta kekayaan, dianggap gugur.

silakan masukan komentar untuk memperkaya konten blog dan masukan kepada penulis
EmoticonEmoticon