Hak Mewaris Anak Laki-Laki yang Pindah Agama
Pembahasan ini khusus membahas
mengenai Hak mewaris Anak Laki-Laki yang pindah agama menurut Hukum Adat Bali. Masalah
ini dibahas karena persoalan ini kerap kali ditemukan dalam praktik. Pembahasan
kali ini akan menjawab beberapa pertanyaan yang sering timbul di masyarakat, yaitu:
- Cara Mendapatkan Warisan?
- Apa saja alasan-alasan yang menyebabkan gugurnya hak mewaris anak laki-laki menurut hukum adat Bali?
- Apakah anak laki-Laki yang pindah agama memiliki hak mewaris menurut hukum Adat Bali?
JAWABAN ATAS PERTANYAAN PERTAMA
Ada beberapa
hal penting yang sebaiknya dipahami terlebih dahulu, sebelum masuk kepada
pembahasan pertama. Beberapa hal yang dimaksud antara lain: Pengertian hukum
waris, Pluralitas Hukum Waris Indonesia, dan Sistem Kekeluargaan pada
Masyarakat Indonesia. Pengertian hukum waris menurut Effendi Perangin adalah
hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan
seseorang yang meninggal serta akibatnya bagi para ahli warisnya. Berdasarkan
pengertian tersebut, dapat dimaknai bahwa pewarisan hanya berlangsung karena
kematian. Harta peninggalan baru akan terbuka jika si pewaris telah meninggal
dunia saat ahli waris masih hidup. Dalam konteks tulisan ini, pewaris adalah
orang tua dan ahli waris adalah anak.
Peraturan
yang mengatur mengenai waris di Indonesia hingga saat ini masih pluralistik
(beragam). Di Indonesia berlaku bermacam-macam sistem kewarisan, yakni hukum
waris berdasarkan adat, hukum waris islam dan hukum waris barat yang tercantum
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPER). Keanekaragaman ini semakin
jelas terlihat karena hukum waris adat setiap daerah tidak sama satu sama lain,
tetapi menyesuaikan bentuk masyarakat dan sistem kekeluargana masyarakat di
Indonesia.
Sistem
kekeluargaan pada masyarakat Indonesia pada umumnya dibagi tiga sistem
kekeluargaan, yakni sistem matrilineal, sistem
patrilineal, dan sistem parental. Sistem matrilineal adalah garis keturunan yang berasal dari ibu, sehingga
yang menjadi patokan adalah hanya pertalian darah dari garis ibu. Pada sistem
ini selama masih ada anak perempuan maka anak laki-laki tidak mendapatkan
warisan. Sistem matrilineal digunakan
di daerah Semendo, Minangkabau, dan beberapa bagian daerah Indonesia Timur.
Sistem patrilineal merupakan kebalikan dari
sistem matrilineal. Pada sistem patrilineal keturunan diambil dari garis
bapak. Dalam hal ini perempuan tidak menjadi saluran darah yang dapat
menghubungkan keluarga. Pada garis keturunan ini, perempuan yang nantinya kawin
akan ikut dengan suaminya dan anaknya akan menjadi keluarga dari pihak suami
atau laki-laki. Pada intinya dalam sistem kekeluargaan patrilineal lebih memetingkan kedudukan anak laki-laki daripada
anak perempuan. Sistem dengan garis keturunan patrilineal digunakan di daerah Nias, Batak, Bengkulu, Maluku dan BALI (Daerah yang akan kita bahas kali ini).
Dalam undang-undang terdapat dua
acara untuk mendapat suatu warisan, yaitu sebagai berikut:
Pertama, Dalam hukum disebut secara ab intestate (ahli waris menurut
undang-undang dalam Pasal 832) Simpelnya dalam bagian ini yang
berhak menerima bagian warisan adalah para keluarga yang memiliki hubungan
sedarah, baik sah maupun di luar kawin dan suami atau istri yang hidup terlama.
Keluarga sedarah yang menjadi ahli
waris dibagi dalam empat golongan yang masing-masing merupakan ahli waris
golongan pertama, kedua, ketiga dan golongan keempat.
- Golongan pertama adalah suami atau istri yang hidup terlama serta anak-anak dan keturunanya
- Golongan kedua adalah orang tua (ayah dan ibu) dan saudara-saudara serta keturunan saudara-saudara
- Golongan ketiga adalah keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
- Golongan keempat adalah keluarga garis ke samping sampai derajat keenam
Kedua, Secara testamentair (ahli waris ditunjuk dalam surat wasiat)
Jadi ada
dua cara untuk mendapat suatu warisan, pertama karena aturan hukum baik
menggunakan hukum waris adat, hukum perdata barat, dan hukum islam dan kedua
dengan cara ditunjuk dalam wasiat. Dalam keadaan tidak dibuat suatu wasiat maka
secara otomatis menggunakan cara pembagian menurut aturan hukum. Pembagian
menurut aturan hukum berarti yang menerima pembaigan adalah para keluarga sedarah.
JAWABAN ATAS PERTANYAAN KEDUA
Masyarakat
bali menggunakan sistem kekeluargaan patrilineal
atau dikenal juga dengan nama purusa.
Sistem kekeluargaan patrilineal menentukan
bahwa ketika pewaris meninggal dunia yang berhak menjadi ahli waris adalah anak
laki-laki atau keturunan laki-laki termasuk disini anak angkat laki-laki dan sentana rajeg (anak perempuan yang
diberi status sebagai anak laki-laki) .
Semua Anak
laki-laki berhak menerima warisan selama tidak gugur haknya sebagai ahli waris.
Sebab/alasan yang dapat menghalangi atau gugurnya anak laki-laki menjadi ahli
waris ketika orang tuanya meninggal dunia adalah sebagai berikut:
1. Karena durhaka kepada kedua orang
tuanya
2. Karena kawin nyeburin/sentana
3. Karena mempunyai penyakit jiwa/gila
4. Karena pindah agama lain.
Pindah
agama menjadi salah satu sebab/alasan gugurnya hak mewaris karena hukum waris
Bali dan masyarakat keturunan Suku Bali yang tersebar di Indonesia,
mempergunakan hukum waris Hindu. Menurut tradisi Hindu, agama adalah dharma sedangkan dharma berarti urgeran atau
hukum, dharma diartikan sebagai
kaedah-kaedah. Ketut Artadi dalam bukunya yang berjudul “Hukum Adat Bali dengan Aneka Masalahnya” menentukan bahwa syarat
sahnya pewarisan dalam Hukum adat di Bali, yaitu:
- Antara pewaris dengan ahli warisnya terdapat hubungan darah atau ditentukan menurut hukum, misalnya karena adopsi, pengangkatan, dan lain-lain.
- Agama ahli waris harus sama dengan agama pewaris atau ahli wariis tidak kehilangan haknya, misalnya dibuang dari keluarga, meninggalkan dharma, dan beralih agama.
- Diatur oleh hukum materiil yang diaturnya kecuali ditentukan lain, misalnya karena tidak dijumpai aturan-aturan itu kemudian dipergunakan penafsiran-penafsiran lain berdasarkan kedudukan dari kewenangan yang diberikan oleh hukum Hindu itu.
Pada
dasarnya ada 4 hal yang menyebabkan gugurnya anak laki-laki menjadi ahli waris
di Bali, pertama karena durhaka
kepada kedua orang tuanya, kedua karena
kawin nyeburin/sentana, ketiga karena
mempunyai penyakit jiwa/gila, dan keempat karena pindah agama.
JAWABAN ATAS PERTANYAAN KETIGA
Keturunan
laki-laki atau anak laki-laki yang pindah agama kehilangan hak mewarisnya
menurut hukum adat Bali. Anak laki-laki yang pindah agama dianggap ninggal kedaton. Ninggal kedaton atau keratuan adalah ninggal kepatutan, ngutang kepatutan atau ngutang kawitan. Kepatutan
ini memiliki arti tanggung jawab atau kewajiban. Dengan demikian orang yang ngutang kepatutan berarti meninggalkan
tanggung jawab atau kewajiban.
Ngutang kawitan terdiri dari dua kata ngutang dan kawitan. Kawitan berasal dari kawit yang artinya “asal” atau “mulai”.
Dalam hal ini berarti asal usul kelahiran atau leluhur. Jadi ngutang kawitan memiliki arti
meninggalkan berbagai tanggung jawab yang berkaitan dengan asal usul kelahiran/leluhur
atau tempat lahir seseorang. Yang dimaksud tanggung jawab disini adalah
tanggung jawab yang berhubungan dengan parahyangan
(hubungan dengan Ida Sang Hyang Widi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa), pawongan (hubungan dengan sesama umat
manusia) maupun pelemahan (hubungan dengan alam atau lingkungan).
Jadi orang yang pindah agama dianggap telah ninggal kedaton atau meninggalkan
berbabgai tanggung jawabnya, oleh karena itu haknya terhadap warisan dalam
wujud harta kekayaan, dianggap gugur.
